RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN (RPP)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
(RPP)
Satuan Pendidikan : SMK TARUNA BAKTI KERTOSONO.
Mata Pelajaran
:
PKN
Kelas / Semester
:
X / Semester
I
Topik : 3.5.Memahami
system
hukum dan peradilan nasional dalam lingkup
NKRI
Jumlah
Pertemuan : 4x45
menit (4 jam pelajaran)
A. Kompetensi Inti
1.Menghayati dan mengamalkan
ajaran
agama
yang di anutnya.
2.Menghayati dan mngamalkan prilaku jujur,disiplin,tanggung jawab,peduli (gotong royong) kerjasama,toleren,damai,santun,reponsif,dan pro aktif dan
menunjukan
sikap sebagai bagian
dari
solosi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan social dan alam serta
dalam menempatkan diri sbagai cerminan bangsadalam pergaulan dunia.
3.Memahami menerapkan,enganalisis,pengetahuan factual,konseptual,procedural berdasarkan
asa
ingin taunya
tentang ilmu pengetahuan,teknologi,seni,budaya,dan
humaniora dengan wawasan
kemanusiaan,kebangsaan,kenegaraan,dan peradaban
terkait penyebab
fenomina dan
kejadiaan,sera
menerapkan pengetahuan procedural pada
bidang kajan yan
spesifik sesuai debab bakat dan
minatnya
,untuk memechkan
masalah.
4.Mengolah,menalar dan menyaji dalam ranah
abstrak terkait dengan pengembangan dari yang di
pelajarinya di sekolah
secara mandiri dan
mampu memggunakan methode sesuai kaidah keilmuan.
B.Kompetensi Dasar dan Indikator
1.Meghayati isi dan makna pasal 28E
dan 29 ayat 2 UUD .RI.1945
(K.I/ KD 2)
2.Mengamalkan nilai –
nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD R.I 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(KI.2/KD.2)
3.Memahami system hukum dan
peradilan nasional dalam lingkup
NKRI .(K.I.3/KD.3.5)
3.5.1 Indikator
3.5.1.setelah anak membaca pengertian hukum,anak
dapat
mengetahui
difinisi hukum.
3.5.2.Setelah
anak
mempelajari tata hukum Indonesia anak
dapat menjelaskan
tata hukum Indonesia .
3.5.3.Setelah
anak
mengupulkan informasi dari
berbagai
sumber belajar dapat
Menjelaskan
penggolongan hukum.
3.5.4.Setelah
anak
mengumpulkan informasi
tentang
sumber hokum
siswa dapat menginterprestasikan sumber hukum
3.5.5. Setelah
anak
membaca berbagai sumber belajar anak dapat menjelaskan pengertian
lembaga peradilan.
3.5.6.Setelah
anak
mempelajari perangkat
lembaga peradilan anak
dapat menyebukan
perangkat lembaga peradilan.
3.5.7.Setelah
anak
berdiskusi anak
dapat
menampilkan
skap yang sesuaidengan hukum
4.Menyaji
hasil telaah system hokum dan peradilan nasional
dalam
lingkup NKRI. (K.1.4/KD
4.5)
4.5.1.Indikator.
3.5.1.setelah anak membaca pengertian hukum,anak
dapat
memiliki prilaku sesuai
dengan hukum.
3.5.2.Setelah anak mempelajari
tata hukum Indonesia anak
dapat mematuhi tata
hukum Indonesia .
3.5.3.Setelah
anak
mengupulkan informasi dari
berbagai
sumber belajar dapat
Menjelaskan
penggolongan hukum.
3.5.4.Setelah
anak
mengumpulkan informasi
tentang
sumber hukum
siswa dapat berprilaku tertib hukum
3.5.5. Setelah
anak
membaca berbagai sumber belajar anak dapat memecahkan
masalah prosedur hukum di lembaga peradilan.
3.5.6.Setelah
anak
mempelajari perangkat
lembaga peradilan anak
dapat menyebukan
perangkat lembaga peradilan.
3.5.7.Setelah
anak
berdiskusi anak
dapat
menampilkan
skap yang sesuai
dengan
hukum
C.Tujuan Pembelajaran
1.setelah anak membaca pengertian hukum,anak
dapat mengetahui
difinisi hukum.
2.Setelah
anak
mempelajari
tata hukum Indonesia anak
dapat menjelaskan tata hukum
Indonesia .
3.Setelah
anak
mengupulkan informasi dari berbagai sumber belajar dapat menjelaskan penggolongan hukum.
4.Setelah
anak
mengumpulkan informasi tentang sumber hukum
siswa dapat menginterprestasikan sumber hukum
5. Setelah
anak
membaca berbagai sumber belajar anak
dapat menjelaskan pengertian lembaga
peradilan.
6.Setelah
anak
mempelajari
perangkat lembaga peradilan anak
dapat menyebukan perangkat lembaga peradilan.
7.Setelah anak berdiskusi anak dapat menampilkan
sikap yang sesuai dengan
hukum
D. Materi Pembelajaran.
Sistem hukum dan lembaga
peradilan
1.Hukum menurut E.M.ayers adalah semua
aturan
yang mengandung pertimbangan
kesusilaan
,di tujukan kepada tinkah
laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara
dalam melakukan
tugasnya
.
2.Tata Hukum Indonesia
merupakan keseluruhan
peraturan
yang
di ciptakan
oleh Negara
dan berlakubagi seluruh masyarakatIndonesia.
3.Penggolongan hukum
a.Berdasarkan sumbernya b.Berdasarkan bentuknya
c.Berdasarkan tempat berlakunya
d.Berdasarkan
waktu berlakunya
e.Berdasarkan
cara mempertahankanya
f.Berdasarkan
sifatnya
g.Berdasarkan wujudnya h.Berdasarkan isinya
4.Sumber Hukum a. Undang Undang
b.Kebiasaan atau hokum tidak tertulis.
c.Yurispprudensi
d.Traktat.
5.Tata urutan perundang undangan. a.UUD 1945
b.Undan Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang
c.Peraturan Pemerintah
d.Peraturan Presiden
e.Peraturan Daerah.
E. Metode Pembelajaran
1.Pendekatan Siklus belajar 5.E
2.Metode: Ceramah,dan problem solving,diskusi dan penugasan
F.Media,alat,dan
Sumber Pembelajaran
1.Media Pembelajaran : Artikel sesuai dengan tema
pembelajaran
dari berbagai sumber belajar.
2.Alat/bahan ruang diskusi beserta buku
atau
kertas untuk mencatat kegiatan diskusi.
3.Sumber belajar ,buku Pendidikan Pancasial Dan Kewargangaraan
untuk SMK Kelas X.
SELENGKAPNYA KLIK LINK DOWNLOAD DI BAWAH INI
1.
Silahkan klik link download yang tersedia! Anda akan masuk ke link adfly!
2.
Kemudian lihat di pojok kanan atas, tunggu beberapa saat sampai muncul tulisan
"skipp ad atau lewati" biasanya sampai 5 detik saja
3.
Setelah muncul klik "skip ad atau lewati" anda akan di bawa ke MEDIA
FIRE.
4.
Kemudian klik link unduh/download dalam kotak yang berwarna hijau.
No comments:
Post a Comment