Musyawarah dan demokrasi merupakan dua metoda penyelesaian masalah kehidupan dunia yang berbeda bahkan sangat berlawanan. Musyawarah menghasilkan suatu keputusan yang disebut mufakat.Sedangkan, demokrasi menghasilkan suatu keputusan yang disebut penetapan pihak yang memenangkan pemilihan yang dilaksanakan
Mufakat sebagai hasil keputusan musyawarah merupakan hasil terbaik dari standarisasi terbaik dari suatu proses pengajuan dasar-dasar pemikiran pemecahan masalah yang disepakati dan ditetapkan secara bersama di dalam suatu Lembaga/Majelis terhadap suatu persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.Sedangkan dalam alam sistem demokrasi, masyarakat kehilangan standar nilai baik-buruk karena siapapun berhak mengklaim baik-buruk terhadap sesuatu.Masyarakat bersikap "apapun boleh".
Syura merupakan konsep politik yang tidak mengharuskan pengambilan keputusan terkait dengannya. Pendapat majelius syura sekedar bersifat konsultatif,karnanya menjadi relative dan tidak mengikat sesui keinginan penguasa.kewajiban seorang penguasa hanyalah dalam hal melaksanakan musyawarah, bukan mengambil pendapat mereka. Tanggung jawab terhadap keputusan yang di ambil pun di pikul penguasa itu sendiri,sedangkan mereka yang di minta pendapat dalam musyawarah tidak bertanggung jawab sama sekali. Selain itu, syura tidak mengenal perolehan pendapat mayoritas,seperti di kenal dalam konsep demokrasi,dan tidak memberikan batas mengenai kwantitas,kwalitas,ruang maupun waktunya.syura juga tidak mengenal rumusan yang baku.ada kalnya pemimpin (penguasa)mengambil sebagian pendapat majelis syura,keseluruhan atau satu pendapat dari sekian banyak penjdapat yang di ketengahkan majelis syura. Hal-hal ini lah yang menjadi karakteristik inti konsep syura di dunia islam,yang hampir tidak sedikit pun memiliki ke samaan dengan demokrasi barat.
Berdasarkan hasil analisis negara-negara yang memiliki masyarakat beragama islam di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Negara-negara tersebut tidak memiliki kesamaan sistem politik dan pemerintahan, meskipun mayoritas masyarakatnya beragama islam atau bahkan beberapa Negara seperti Arab Saudi, Pakistan dan Iran yang mengklaim bahwa Negara mereka adalah Negara islam. Arab Saudi, Malaysia dan Brunei Darussalam merupakan Negara kerajaan, sedangkan Pakistan, Iran dan Indoensia merupakan Negara republik dengan kekhasannya masing-masing. Hal tersebut dikarenakan sesungguhnya dalam ajaran Islam tidak disebutkan secara pasti bahwa negara Islam harus berbentuk Kerajaan maupun Republik, karena ummat Islam sendiri yang akan tahu persis mana bentuk negara yang cocok diterapkan.
Mencermati kondisi yang demikian, sebenarnya Negara Islam adalah sebuah konsep yang tidak pernah dibakukan di dalam kamus politik Islam. Islam hanya menekankan pada pembentukan masyarakat Islam seperti generasi awal Islam di Madinah. Sedangkan perangkat-perangkat politik yang faktual di dalam struktur negara, tidak banyak mendapat perhatian yang serius.
Di dalam diskursus politik Islam hanya dikenal konsep syura (musyawarah) sebagai lembaga yang sekarang ini dinamakan lembaga perwakilan. Dalam diskursus politik Islam, justru prinsip-prinsip seperti keadilan, kesetaraan, dan toleransi yang mendapatkan penekanan yang serius. Adapaun masalah negara merupakan urusan duniawi yang bersifat umum, karena itu ia termasuk wilayah ijtihad umat Islam. Mereka harus berusaha untuk menjadikan al-Qur'ân sebagai sistem yang konkrit supaya dapat diterjemahkan dalam pemerintahan sepanjang zaman.
Adapun bentuk pemerintahan yang sesungguhnya diharapkan terwujud di Indonesia bukanlah sebuah negara Islam, melainkan masyarakat madani. Karena masyarakat madani adalah cita-cita masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi SAW di Madinah yang selanjutnya dikembangkan menjadi komunitas politik yang adil dan demokratis.
Masyarakat madani merupakan model awal masyarakat Islam yang kental dengan spirit demokrasi. Karena di dalam masyarakat madani dikenal prinsip-prinsip Islam seperti toleransi, pluralisme, kesetaraan, pengakuan hak-hak minoritas, supremasi hukum, keadilan dan
persatuan umat. Karena itulah, Nurcholish Madjid (1999) berani berpendapat bahwa masyarakat madani adalah suatu investasi demokrasi di Indonesia. Inilah yang oleh sosiolog terkemuka, Ernest Gellner dalam bukunya Membangun Masyarakat Sipil disebut ''High Islam'' atau budaya Islam tinggi sebagai lawan dari ''Low Islam'', yakni budaya Islam rendah (folk Islam).
Dengan demikian, perwujudan masyarakat madani di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang majemuk sangatlah tepat. Sehingga akan menjadi embrio dasar bagi terciptanya masyarakat yang demokratis. Dalam konteks ini, Bahtiar Effendy pernah mengatakan, ''Dalam sebuah negara yang demokratis, masyarakat madani haruslah tumbuh, karena salah satu ciri Negara demokrasi adalah munculnya bangunan masyarakat madani''. Pada gilirannya, pembentukan masyarakat madani di Indonesia dilakukan dengan membangun partisipasi, toleransi, dan keadilan di dalam masyarakat. Inilah konsepsi masyarakat yang beradab (civilized society) yang dicita-citakan.
mksich yea atas informasinya....????
ReplyDeletemtur suwun
Generasi awal Islam di Madinah menjalankan perangkat-perangkat politik yang faktual di dalam struktur negara dijalankan berdasarkan Syariat Allah dan UU (yg tdk bertentangan dgn Syariat Islam) banyak mendapat perhatian yang serius oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali akibat diterapkan penegakan hukuman mulai dari atas ke bawah
ReplyDelete