Search This Blog

Thursday, 12 June 2014

RPP PKN KURIKULUM 2013 KELAS X HUKUM PERADILAN NASIONAL DAN NKRI


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

                               RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
                                                   (RPP)

Satuan Pendidikan :   SMK TARUNA BAKTI KERTOSONO. Mata Pelajaran       :    PKN
Kelas / Semester    :   X / Semester  I
Topik                     :   3.5.Memahami system hukum dan peradilan nasional dalam lingkup
NKRI
Jumlah Pertemuan :   4x45 menit (4 jam pelajaran)

A. Kompetensi Inti

1.Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang di anutnya.
2.Menghayati dan mngamalkan prilaku jujur,disiplin,tanggung jawab,peduli (gotong royong) kerjasama,toleren,damai,santun,reponsif,dan pro aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solosi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sbagai cerminan bangsadalam pergaulan dunia.
3.Memahami menerapkan,enganalisis,pengetahuan factual,konseptual,procedural berdasarkan asa ingin taunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi,seni,budaya,dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan,kebangsaan,kenegaraan,dan peradaban terkait penyebab fenomina dan kejadiaan,sera
menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajan yan spesifik sesuai debab bakat dan minatnya ,untuk memechkan masalah.
4.Mengolah,menalar dan menyaji dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang di
pelajarinya di sekolah secara mandiri dan mampu memggunakan methode sesuai kaidah keilmuan.
B.Kompetensi Dasar dan Indikator
1.Meghayati isi dan makna pasal 28E dan 29 ayat 2 UUD .RI.1945 (K.I/ KD 2)
2.Mengamalkan nilai nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD R.I 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(KI.2/KD.2)
3.Memahami system hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI .(K.I.3/KD.3.5)

3.5.1 Indikator
3.5.1.setelah anak membaca pengertian hukum,anak dapat mengetahui difinisi hukum.
3.5.2.Setelah anak mempelajari tata hukum Indonesia anak dapat menjelaskan tata hukum Indonesia .
3.5.3.Setelah anak mengupulkan informasi dari berbagai sumber belajar dapat
Menjelaskan penggolongan hukum.
3.5.4.Setelah anak mengumpulkan informasi  tentang sumber hokum  siswa dapat menginterprestasikan  sumber hukum
3.5.5. Setelah anak membaca berbagai sumber belajar anak dapat menjelaskan pengertian lembaga peradilan.
3.5.6.Setelah anak mempelajari perangkat lembaga peradilan anak dapat menyebukan perangkat lembaga peradilan.
3.5.7.Setelah anak berdiskusi anak dapat menampilkan skap yang sesuaidengan hukum

4.Menyaji hasil telaah system hokum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI. (K.1.4/KD
4.5)

4.5.1.Indikator.
3.5.1.setelah anak membaca pengertian hukum,anak dapat memiliki prilaku sesuai dengan hukum.





3.5.2.Setelah anak mempelajari tata hukum Indonesia anak dapat mematuhi  tata hukum Indonesia .
3.5.3.Setelah anak mengupulkan informasi dari berbagai sumber belajar dapat
Menjelaskan penggolongan hukum.
3.5.4.Setelah anak mengumpulkan informasi  tentang sumber hukum  siswa dapat berprilaku  tertib  hukum
3.5.5. Setelah anak membaca berbagai sumber belajar anak dapat memecahkan masalah prosedur hukum di lembaga peradilan.
3.5.6.Setelah anak mempelajari perangkat lembaga peradilan anak dapat menyebukan perangkat lembaga peradilan.
3.5.7.Setelah anak berdiskusi anak dapat menampilkan skap yang sesuai dengan hukum

C.Tujuan Pembelajaran

1.setelah anak membaca pengertian hukum,anak dapat mengetahui difinisi hukum.
2.Setelah anak mempelajari tata hukum Indonesia anak dapat menjelaskan tata hukum
Indonesia .
3.Setelah anak mengupulkan informasi dari berbagai sumber belajar dapat menjelaskan penggolongan hukum.
4.Setelah anak mengumpulkan informasi  tentang sumber hukum  siswa dapat menginterprestasikan  sumber hukum
5. Setelah anak membaca berbagai sumber belajar anak dapat menjelaskan pengertian lembaga peradilan.
6.Setelah anak mempelajari  perangkat lembaga peradilan anak dapat menyebukan perangkat lembaga peradilan.
7.Setelah anak berdiskusi anak dapat menampilkan sikap yang sesuai dengan hukum



D. Materi Pembelajaran.


Sistem hukum dan lembaga peradilan


1.Hukum      menurut E.M.ayers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ,di tujukan kepada tinkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara
dalam melakukan tugasnya .
2.Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan yang di ciptakan oleh Negara dan berlakubagi seluruh masyarakatIndonesia.
3.Penggolongan hukum
a.Berdasarkan sumbernya b.Berdasarkan bentuknya
c.Berdasarkan tempat berlakunya
d.Berdasarkan waktu berlakunya e.Berdasarkan cara mempertahankanya f.Berdasarkan sifatnya
g.Berdasarkan wujudnya h.Berdasarkan isinya
4.Sumber Hukum a. Undang Undang
b.Kebiasaan atau hokum tidak tertulis. c.Yurispprudensi
d.Traktat.
5.Tata urutan perundang undangan. a.UUD 1945
b.Undan Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang c.Peraturan Pemerintah
d.Peraturan Presiden
e.Peraturan Daerah.

E. Metode Pembelajaran



1.Pendekatan Siklus belajar 5.E
2.Metode: Ceramah,dan problem solving,diskusi dan penugasan

F.Media,alat,dan Sumber Pembelajaran
1.Media Pembelajaran : Artikel sesuai dengan tema pembelajaran dari berbagai sumber belajar.
2.Alat/bahan ruang diskusi beserta buku atau kertas untuk mencatat kegiatan diskusi.
3.Sumber belajar ,buku Pendidikan Pancasial Dan Kewargangaraan untuk SMK Kelas X.
SELENGKAPNYA KLIK LINK DOWNLOAD DI BAWAH INI


       DOWNLOAD


1. Silahkan klik link download yang tersedia! Anda akan masuk ke link adfly!
2. Kemudian lihat di pojok kanan atas, tunggu beberapa saat sampai muncul tulisan "skipp ad atau lewati" biasanya sampai 5 detik saja
3. Setelah muncul klik "skip ad atau lewati" anda akan di bawa ke MEDIA FIRE.
4. Kemudian klik link unduh/download dalam kotak yang berwarna hijau.
 

0 comments:

Post a Comment