Search This Blog

Thursday 7 April 2011

bentuk-bentuk musyawarah negara mayoritas muslim part 2


·         Bentuk Musyawarah Negara Brunei Darussalam
Brunei Darussalam adalah Negara berbentuk kerajaan yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan sultan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan yang merangkap menjadi perdana menteri dan menteri pertahanan yang dibantu oleh dewan penasehat kesultanan dan beberapa menteri.
Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000 sultan bersidang untuk menentukan parlemen yang tidak pernah diadakan sejak 1984, namun parlemen ini hanya bertugas menasehati sultan saja, karena pemerintahan mutlak berada pada sultan.
·         Bentuk Musyawarah Negara Iran
Trias Politica adalah sebuah konsep pembagian kekuasaan yang digagas oleh John Locke dan Montesquieu. Agar suatu kestabilan dalam pemerintahan dapat terjaga hendaknya kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian yaitu legislatif (pembuat Undang-Undang), eksekutif (pelaksana Undang-Undang) dan yudikatif (pengawas pelaksanaan Undang-Undang). Pemisahan itu dimaksudkan agar tidak terjadi sebuah pemerintahan arogan di bawah seorang Raja atau pemimpin mirip Raja.
Ada sebuah kontroversi ketika konsep trias politica diterapkan di Iran. Iran sebagai sebuah Negara Islam mencoba berkompromi dengan mengadopsi konsep tris politica barat ala mereka sendiri
Republik Islam Iran tetap memelihara konsep imamah itu sambil dikompromikan dengan konsep Negara modern yang mementingkan pembagian kekuasaan (trias politica). Inilah bedanya Iran dengan Negara Islam yang lain macam Arab Saudi dan berbagai Negara Arab lainnya.
Di Iran legislative, eksekutif dan yudikatif tetap ada. Akan tetapi tiga kekuasaan itu tunduk pada kekuasaan wilayatul faqih atau Imam tertinggi mereka itu (Supreme Leader). Tampuk Imam tertinggi itu saat ini dipegang oleh Ayatullah Ali Khomaeni. Jadi disamping kekuasaan sudah dibatasi berdasarkan konsep trias politica, tapi juga masih dibatasi oleh Imam. Imam tidak berkenan berarti Presiden tidak bisa bergerak.
Sama seperti Negara lain, legislative di Iran (Majlis of Iran/Majles-e Shura-ye Eslami) berperan menyusun Undang-Undang. Eksekutif sebagai pelaksana Undang-Undang dipegang oleh Presiden, yang saat ini dipegang Mahmoud Ahmadinejad. Sementara kewenangan yudikative sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan di pegang oleh Assembly of Experts (Majles-e-Khebregan).
Ayatullah sebagai pemimpin tertinggi memang berfungsi sebagai pengawas pemerintahan, tapi hal ini dalam prakteknya dijalankan oleh Assembly of Experts tadi. Ayatullah menjadi semacam pemberi restu saja karena semua komponen trias politica itu harus berdasarkan persetujuan Ayatullah
Timbul kesan Ayatullah itu menjadi superbody alias mempunyai wewenang penuh. Lantas mungkin timbul pertanyaan apa bedanya Ayatullah dengan Raja. Inilah uniknya Iran. Ayatullah tidak bergerak sendirian.Dia memimpin sebuah Garda Nasional (National Guardian). Jadi ayatullah tetap menerapkan konsep musyawarah sebagai pemimpin tertinggi, meskipun mungkin pada kenyataanya anggota Garda Nasional itu yang berjumlah 12 orang sangat patuh pada Ayatullah. Tapi paling tidak Ayatullah berbeda dengan raja karena ia tetap menerapkan konsep musywarah.
Iran mencoba mengkompromikan konsep Negara modern dengan konsep Negara Islam ala mereka. Hasilnya adalah sebuah syitem unik yang dianut Republik Islam Iran seperti sekarang ini. Jadi Iran tidak bisa disebut kerajaan karena mereka tidak punya raja dan sistem pemerintahannya sangat demokratis dengan berlandaskan pada konsep trias politica barat. Namun Iran juga tidak bisa dikatakan full murni menerapkan demokrasi karena 3 kekuasaan pemerintahan itu ternyata tunduk pada Ayatullah sebagai pemimpin tertinggi.
·         Bentuk Musyawarah Negara Pakistan
          Pakistan adalah Negara serikat (federasi), dimana negarnya terbagi dalam beberapa bagian. Pakistan adalah suatu Negara yang berbentuk republic, dimana kepala \pemerintahannya adalah seorang presidn yang dipilih secara langsun, bersifat umum dan memiliki jabatan yang terbatas.
Berdasarkan UUD Republik Pakistan tahun 1962 pemerintah dinegara ini menganut “system Presidensil”. Badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama Islam, perdana menteri, dan para menteri. Perdana menteri tidak boleh merangkap menjadi anggota badan Legislatif. Badan Legislatif terdiri atas 87 Senat (perwakilan dari masing-masing Negara bagian), dan 217 Majelis Nasional. Badan Yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (hakim ditunjuk oleh presiden) dan Federal syariat Islam atau Pengadilan.
Presiden  memiliki hak memveto dimana presiden boleh menolak atau membatalkan rancangan undang-undang yang diterima oleh badan legislative. Sebaliknya presiden dapat nengajukan rancangan undang-undang kepada suatu referendum. Presiden juga berhak membubarkan badan legislatif. Dan sebaliknya juga, badan legislatif dapat memecat presiden apabila presiden melanggar undang-undangan dasar atau berkelakuan buruk dengan perbandingan suara ¾ dari badan legislatif,  jika suara tersebut tidak terpenuhi atau hanya 50% maka badan legislatif yang memulai mosi yang dipecat.
          Bentuk Musyawarah Negara Pakistan memang cukup terbuka, hal tersebut terlihat dari adanya badan legislative yang terdiri atas 87 Senat (perwakilan dari masing-masing Negara bagian), dan 217 Majelis Nasional. Dimana dengan adanya perwakilan-perwakilan Negara bagian ini musyawarah yang dilaksanakan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
·  Bentuk Musyawarah Negara Indonesia
          Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.. Dimana Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten
          Adapun Bentuk pemerintahan adalah Republik Konstitusi yang diterapkan di Indonesia  meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
          Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Selain itu, di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
          Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
          Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
          Sistem kepartaian adalah multipartai. Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi  Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain : MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari kedua alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).
          Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi Hakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden. Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.
          Berdasarkan paparan mengenai bentuk pemerintahan Negara Indonesia di atas kita dapat menyimpulkan bahwa setidaknya bentuk musyawarah di Negara Indonesia lebih bebas dan terbuka disbanding dengan Negara-negara lain. Bahkan konsep musyawarah ini juga merupakan salah satu poin dalam dasar Negara Indonesia yakni Pancasila. Yang mana konsep musyawarah ini terdapat dalam sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam sila keempat ini kita dapat menginterpretasikan bahwa Negara Indonesia sangat menjungjung tinggi musyawarah, dimana seorang penguasa harus memimpin rakyatnya dengan bijaksana serta selalu melakasanakan musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Tak hanya terdapat dalam pancasila keistimewaan ini juga berada di badan legislatik (DPR). DPR membentuk suatu badan yang dinamakan Badan Musyawarah yang berperan sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Adapun yang menjadi anggota Badan Musyawarah adalah  Ketua dan/atau sekretaris fraksi karena jabatannya.
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan dalam hal ini Pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.
Badan Musyawarah ini bertugas:
  1. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
  2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
  3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  4. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
  5. menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR;
  6. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Tidak terdapat aturan-aturan yang mengikat saat seseorang ingin mengeluarkan pendapatnya pada saat ini. Semua orang bebas mengeluarkan pendapatnya sesuai dengan pemikirannya masing-masing. Walaupun terkadang pada praktiknya, akibat dari kebebasan dalam pengeluaran pendapat tersebut masyarakat Indonesia sering kebablasan dalam memahami kebebasan berpendapat ini.
 Negara Indonesia sangat menjungjung tinggi konsep musyawarah serta demokrasi. Sehingga setiap orang bebas berpendapat dan melaksanakan musyawarah apapun. Konsep musyawarah dan demokrasi memang pada hal-hal ertentu memiliki kesamaan, akan tetapi kedua konsep tersebut juga memiliki perbedaan. Berikut ini akan dipaparkan perbedaan antara konsep musyawarah dan demokrasi.

0 comments:

Post a Comment