Search This Blog

Tuesday 22 February 2011

peran penddik dan tenaga kependdikan

B. Peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dalam menjalankan suatu program kegiatan sekolah unsur manusia merupakan salah satu komponen/bagian penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan sekolah karena ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankannya.
Bagaimanapun lengkapnya suatu sarana dan prasarana,metode kerja dan dukungan masyarakat akan tetapi apabila manusia yang bertugas menjalankan program kegiatan sekolah ini kurang terlibat maka akan sulitlah bagi sekolah mencapai tujuan sekolah maupun tujuan pendidikan lainnya yang ingin dicapai.
Dalam pembelajaran (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar. Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidikypadayperguruanytinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksanaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya

 Peran Pendidik dalam Pengajaran
Pendidik dalam rangka pengajaran dituntut untuk melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan ilmiah. Oleh karena itu peran pendidik tidak hanya sebagai pengajar tetapi sekaligus sebagai pembimbing yaitu sebagai wali yang membantu anak didik mengatasi kesulitan dalam studinya dan pemecahan bagi permasalahan lainya. Dilain pihak pendidik juga berperan sebagai pemimpin (khusus diruang kuliah/kelas), sebagai komunikator dengan masyarakat, sebagai pengembangan ilmu dan penjabaran luasan ilmu (innovator), bahkan juga berperan sebagai pelaksana administrasi. Peranan pendidik dapat ditinjau dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas pendidik mengemban peranan–peranan sebagai ukuran kognitif, sebagai agen moral, sebagai inovator dan kooperatif.
 PeranIPendidikImenurutIDjamarah

1. Korektor; Yaitu pendidik bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk, koreksi yang dilakukan bersifat menyeluruh dari afektif sampai ke psikomotor
2. Inspirator; pendidik menjadi inspirator/ilham bagi kemajuan belajar mahasiswa, petunjuk bagaimana belajar yang baik dan mengatasi permasalahan lainya
3. Informator; pendidik harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Organisator; Mampu mengelola kegiatan akademik (belajar)
5. Motivator; Mampu mendorong peserta didik agar bergairah dan aktif belajar
6. Inisiator; pendidik menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran
7. Fasilitator; pendidik dapat memberikan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar
8. Pembimbing; membimbing anak didik manusia dewasa susila yang cakap
9. Demonstrator; jika diperlukan pendidik bisa mendemontrasikan bahan pelajaran yang susah dipahami
10. Pengelola kelas; mengelola kelas untuk menunjang interaksi edukatif
11. Mediator; pendidik menjadi media yag berfungsi sebagai alat komunikasi guna mengefektifkan proses interaktif edukatif
12. Supervisor; pendidik hendaknya dapat, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran dan
13. Evaluator;IpendidikIdituntutImenjadiIevaluatorIyagIbaikIdanIjujur.

C. Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. Tugas Pendidik (Guru)
a. Tanggung jawab moral; Tenaga profesional berkewajiban menghayati dan mengamalkan pancasila dan mewariskan moral Pancasila kemahasiswa dan generasi muda
b. Tanggung jawab dalam bidang pendidikan; Tenaga profesional bertanggung jawab mengelola proses pendidikan dalam pengajaran, bimbingan, dan lain sebaginya.
c. Tanggung jawab kemasyarakatan; pendidik tidak boleh melepaskan diri dari kehidupan masyarakat
d. Tanggung jawab di bidang keilmuan; pendidik bertanggung jawab memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama bidang keahlianya
e. Guru mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran di sekolah berdasarkan kurikulum yang berlaku.
Selain empat pokok tugas diatas juga guru mendapat tugas membantu kepala sekolah dibidang program-program pengajaran melakukan kegiatan:
1.Penyusunan jadwal kegiatan sekolah
2.Penyusunan pembagian tugas guru
3.Penyusunan jadwal pelajaran
4.Penyusunan jadwal evaluasi belajar
5.Penyusunan laporan pelaksaan pengajaran secara berkala
2. Tugas Tenaga Kependidikan
a. Tugas Tata Usaha
a.Penyusunan program tata usaha sekolah.
b.Penyusunan keuangan sekolah.
c.Pengurusan kepegawaian.
d.Pembinaan dan pengembangankarir pegawai tata usaha sekolah.
e.Penyusunan perlengkapan sekolah.
f.Penyusunan dan penyajian data/statistic sekolah.
g.Penyusnan laporan kegiatan pengurusan tata usaha sekolah.
b. Tugas Kepala Sekolah
Kepala sekolah mempunyai tugas:
a. merencanakan,
b. mengorganisasikan,
c. mengarahkan,
d. mengkoordinasikan,
e. mengawasi,
f. mengevaluasi

0 comments:

Post a Comment